Perpustakaan STikes ICme Jombang, STikes ICme Jombang (2019) PABRIK GULA TJOEKIR. [Image]
Image
PABRIK GULA CUKIR.jpg - Published Version Download (46kB) |
|
Other (Thumbnails conversion from image to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg Download (26kB) |
|
Other (Thumbnails conversion from image to thumbnail_preview)
preview.jpg Download (12kB) |
|
Other (Thumbnails conversion from image to thumbnail_medium)
medium.jpg Download (4kB) |
|
Other (Thumbnails conversion from image to thumbnail_small)
small.jpg Download (1kB) |
Abstract
Pabrik Gula Tjoekir didirikan oleh NV. Kody En Costerwan Vour Houtsf. PG Tjoekir pada tahun 1884 dan terus berproduksi sampai dengan perang dunia II. Pada tahun 1925 Pabrik Gula Tjoekir pernah mengalami rehabilitasi pabrik dalam rangka peningkatan kapasitas produksi, dengan mengganti beberapa instalasi pabrik. Penyelenggaraan penanaman tebu di PG. Bunga Mayang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) sampai penanaman tebu tahun 1948. Baru setelah terjadinya aksi Irian Barat (TRIKORA) PG. Bunga Mayang ini diambil alih oleh pemerintah di bawah suatu badan ialah perusahaan Perkebuanan Negara Baru. Untuk koordinasi dari pabrik atau perkebunan bekas milik Belanda di Jawa Timur dalam tahun 1959/1960 dibagi dalam pra unit dimana PG. Bunga Mayang termasuk pra unit 4. Dengan adanya peraturan pemerintah No. 166 tahun1961, maka dari bentuk pra unit dirubah menjadi dalam bentuk kesatuan-kesatuan dimana PG. Bunga Mayang termasuk dalam kesatuan Jawa Timur II. Kemudian terbentuk BPUPPN gula, dan tiap-tiap pabrik gula dijadikan badan hukum yang berdiri sendiri PP No. 1 tahun 1963 dimana PG. Bunga Mayang berada di bawah pengawasan BPUPPN gula inspeksi daerah VI yang berkedudukan di jalan Jembatan Merah 3-5 Surabaya. Dengan dikeluarkannya PP. No. 13 tahun 1968, maka dibubarkanlah BPUPPN gula/karung goni. BPUPPN aneka karet, BPUPPN aneka tanaman dan tumbuhan dalam rangka penertiban, penyempurnaan, dan penyederhanaan aparatur pemerintah pada umumnya dan perusahaan gula pada khususnya. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1968 tentang pendirian Perusahaan Negara perkebunan yang merupakan badan hukum. Dengan timbulnya PP. No. 13 dan 14 tahun1968 yang berarti PP. No. 1 tahun 1968 menjadi tidak berlaku lagi, maka kedudukan sebagai badan hukum bagi PG. Bunga Mayang beralih kepada Peusahaan Negara Perkebunan.
Item Type: | Image |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Divisions: | Images |
Depositing User: | Repository STIKES ICME Jombang |
Date Deposited: | 03 Dec 2019 22:15 |
Last Modified: | 03 Dec 2019 22:15 |
URI: | http://repository.itskesicme.ac.id/id/eprint/2902 |
Actions (login required)
View Item |